RUJUKAN NEWS || Batu Bara – Sumatera Utara (10/07/2024). Gonjang-ganjing informasi terkait kegiatan Penyidikan Seksi Tindak Pidana khusus kejaksaan negeri kabupaten Batu Bara yang melakukan pemeriksaan kepala-kepala sekolah secara massal terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 sudah hampir menjadi konsumsi umum di warung-warung kopi maupun di jagad sosial media Facebook. 

 

Reporter kami mencoba untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan investigasi ke beberapa kepala sekolah (Kepsek) dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Batu Bara, baik yang dari Sekolah Dasar (SD) Maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Dari beberapa kepala sekolah yang meminta dirahasiakan indentitasnya kepada reporter kami, ketika dihubungi melalui wawancara telpon seluler membenarkan soal kegiatan tersebut.

 

Dari keterangan beberapa kepala sekolah yang kami terima, diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik dan prosedur pada proses pemeriksaan Berita Acara (BAP).

 

Seperti yang dialami Salah satu kepala sekolah yang bertugas di kecamatan air putih mengaku bingung tentang proses pemeriksaan yang diterima.

 

” Awalnya kami mendapatkan pesan undangan di Grup WhatsApp bang, untuk hadir pada tanggal 24 Juni 2024 di UPT SMP Negeri 1 lima puluh bahwa diwajibkan kehadiran sehubungan akan ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Namun saya bingung, biasanya kan kalo kita di BAP Penyidik yang melakukan wawancara meminta keterangan langsung kepada kita.

 

Namun ketika hadir di lokasi pertemuan, malah kami tidak mendapati satu orangpun jaksa penyidik yang akan memeriksa. Melainkan cuma di terangkan oleh Bu Kabid SMP bahwa semua kepsek untuk mengetik sendiri jawaban pada Lembar Berita Acara Pemeriksaan yang berbentuk file sumpahnya telah dibagikan di Group WhatsApp. Dan Apabila sudah mengisi jawaban pada File BAP, diserahkan kepada ketua MKKS ” Ungkapnya.

 

Mengaku sempat ragu untuk mengisi jawaban pada Lembar Berita Acara Pemeriksaan Saksi Yang berkop surat Dengan Tulisan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Batu Bara (Insert Photo), namun akhirnya mengikuti juga karena hawatir apabila tidak mengikuti perintah atasannya di dinas pendidikan kabupaten Batu Bara.

 

” Jujur ya sebenernya dalam hati saya merasa apa ga salah ini dengan proses pemeriksaan sebagai saksi, jaksanya gak ada yang hadir, lalu Lembaran BAP diisi sendiri, kemudian ada file Sumpah untuk dibaca sendiri.

 

Selain khawatir isi jawaban atas salinan BAP saya diketahui orang lain, Yang paling buat saya janggal bang, dari beberapa pertanyaan yang tertera didalam file BAP, Untuk pertanyaan nomor satu dan dua sudah ada tulisan jawabannya. Ini yang bikin Saya ragu karena saya memang pernah mendapatkan aplikasi yang dimaksud, namun soal besaran Anggaran nya saya tidak pernah ketahui.

 

Saya Baru tahu nilainya sebesar itu ya udh tertulis di jawaban nomor dua tersebut. namanya orang awam hukum kan ada hawatir bang. Saya ga ngerti, kok malah disitu tulisannya saya mengerti “. Jelasnya lagi.

 

Reporter Kami mencoba melakukan wawancara kepada Ketua Umum Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma. Terkait kegiatan Proses Pemeriksaan Saksi Oleh Penyidik Seksi Pidsus Kejari Batu Bara atas keterangan Informasi yang diterima dari beberapa kepala sekolah.

 

” Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga yang sangat besar. Dan Saya adalah orang yang sangat mengagumi sosok Jaksa Agung Bapak ST. Burhanudin dalam perannya sebagai aparat penegak hukum Paling berani dalam penanganan Kasus-kasus Besar Korupsi

 

Kita juga mendukung Para Adhyaksa di Kejari Batu Bara apabila juga mengikuti jejak langkah seperti Jaksa Agung. Akan tetapi saya sarankan tetap harus teliti dan hati-hati jangan sampai nanti publik beropini Jaksa mencari  kesalahan oknum dalam mengelola Anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, namun pada pelaksanaan kegiatan Penyidikan perkaranya malah dilakukan dengan proses penyidikan yang salah ” Tegasnya.

 

Pria yang sering disapa Angling Darma mengaku sedang melakukan investigasi atas informasi tersebut. Bahkan dirinya pun menyampaikan bahwa mendapat keterangan dugaan pungutan liar kepada kepala sekolah yang diminta memberikan sejumlah dana untuk makan minum para pejabat yang hadir untuk melakukan pemeriksaan.

 

” Saya tadi baru mendapatkan informasi bahwa pada undangan pertama kegiatan melakukan kordinasi pembagian file Form BAP dan untuk mengisi jawabannya, para kepsek tidak menerima surat undangan resmi dari kejaksaan Negeri Batu Bara.

 

Dan bukan diperankan seorang jaksa, namun Malah Seorang Kepala Bidang berinisial “E” pada dinas pendidikan Batu Bara yang informasinya diduga memberikan arahan dan penjelasan terkait.

 

Kemudian informasi ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di salah satu sekolah di kabupaten Batu Bara, bahwa jaksa penyidik diduga tidak profesional karena tidak hadir sesuai jam yang ditentukan dalam undangan pemeriksaan yaitu pukul 09.00 wib, malah baru hadir pukul 13.00 wib.

 

Bahkan ada informasi lucu yang saya dapatkan bahwa dari kegiatan kemarin hingga hari ini ada dugaan kutipan dana sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 55.000,- dari setiap kepala sekolah untuk kebutuhan Konsumsi Pejabat yang hadir.

 

Coba gimana ini integritasnya, masa sedang proses penyidikan korupsi malah ada dugaan kegiatan pungli. Hehehehe ” jelasnya penuh canda.

 

Pria yang dikenal dengan perawakan bertubuh Besar dan tinggi menyampaikan komitmen perkumpulannya untuk mengawal institusi Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan korupsi dan akan meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara.

 

” Mewakili Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma, kami pastikan kami tidak memiliki beban apapun untuk mengawal siapapun dan dari institusi Aparat Penegak Hukum manapun yang sedang melakukan kegiatan Pemberantasan Korupsi.

 

Namun saya juga tidak memiliki beban untuk melaporkan ke JAMWAS Apabila benar informasi bahwa telah terjadi Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Prosedur dalam Kewajiban dan kewenangan Jaksa dalam kegiatan Penyidikan penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus salah satunya pemeriksaan saksi dari beberapa kepala sekolah yang diminta hadir seperti yang dijelaskan para kepala sekolah ” Tegasnya.