RUJUKAN NEWS || KAB.KARAWANG – Fasilitas gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Baik Plaza Pemda Karawang, gedung Pemda II dan gedung – gedung perkantoran Dinas disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah sangat memadai dan representatif untuk dapat dipergunakan.

 

Tetapi kenyataannya, kebiasaan pejabat di Karawang lebih banyak memilih melakukan kegiatan rapat dan lain sebagainya diluar kantor. Seperti dihotel dan restoran.

 

Kamis pagi, 2 Oktober 2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang diketahui menggelar rapat dengan kalangan penyedia jasa atau kontraktor yang akan berkontrak mengerjakan proyek disalah satu Bidang mengelar rapat disalah satu hotel berbintang yang ada dikawasan industri.

 

Hal tersebut disesalkan oleh salah seorang aktivis Karawang. Budiman Haris berpendapat, “Kalaupun menggunakan anggaran yang dapat dipertanggung jawaban penggunaannya, melakukan rapat diluar kantor, dapat disimpulkan sebagai pemborosan,” Jum’at, (4/10/2024).

 

“Apa lagi jika biaya sewa tempat dan makannya dibebankan kepada pihak ketiga, yaitu kalangan kontraktor. Patut diduga adanya dugaan gratifikasi dari penerima pekerjaan kepada pemberi pekerjaan. Karena yang namanya gratifikasi, tidak harus berbentuk uang dan barang saja. Pemberian fasilitas juga masuk kategori dugaan gratifikasi,” ungkapnya

 

Masih kata Budiman, “Oleh sebab itu, saya meminta kepada bapak Bupati Aep Syaepuloh bila mana sudah kembali aktif dari cutinya, agar segera memberikan teguran sekaligus sanksi kepada Dinas PRKP Karawang,”

 

“Dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), supaya dapat menggali informasi perihal biaya sewa tempat, makan dan fasilitas lainnya. Bila ada partisipasi dari kalangan kontraktor, maka perlu untuk segera dilakukan pengusutan,” pungkasnya

(Red)