RUJUKAN NEWS || KAB. KARAWANG – Beberapa jenis pekerjaan konstruksi yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dalam proses kegiatannya, termasuk aspek pengawasan dan uji kelayakannya tidak hanya cukup dengan pengawasan secara kasat mata saja. Melainkan ada yang diperlukan untuk menggunakan alat.
Karena khusus dalam proyek jalan raya, dikenal suatu pekerjaan pengaspalan, umumnya proyek jalan menggunakan jenis Laston AC-WC, AC-BC dan AC-Base, setiap Laston tersebut mempunyai tebal nominal minimum.
Seperti yang disampaikan oleh Deri Arfian, salah seorang pegiat anti korupsi, dikatakan olehnya “Pengujian core drill ini bertujuan untuk menentukan dan mengambil sampel perkerasan di lapangan sehingga dapat diketahui tebal dan karakteristik campuran perkerasan. Pengujian ini dilakukan beberapa titik STA yang telah ditentukan bersama,” Kamis, (25/7/2024).
“Selain itu, dalam pengerjaannya jiga dibutuhkan yang namanya mesin gilas. Karena mesin gilas merupakan alat yang utama dalam pembuatan jalan dimana hampir 60 % pekerjaan pembuatan jalan tergantung dari alat ini,” jelasnya
“Umumnya alat – alat tersebut dimiliki dan disediakan oleh Dinas PUPR disetiap daerah yang kemudian dapat disewakan kepada penyedia jasa yang mengerjakan proyek, dan hasil sewanya masuk dalam bentuk retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang legal,” ujar Deri
Lebih lanjut, Deri mempertanyakan, “Hanya saja, terkadang tarif sewa penggunaan alat untuk kepentingan laboratorium dan alat berat tersebut perlu untuk dipertanyakan, apakah semua alat berat yang dikeluarkan oleh UPTD Lab dan UPTD Alat Berat Dinas PUPR Karawang sudah sesuai dengan ketentuan tarif atau tidak,”
“Sebenarnya sejak Tahun 2022 lalu, kami sudah mendapat informasi perihal budget yang harus dikeluarkan oleh kalangan penyedia jasa untuk sewa alat Lab dan alat berat dikedua UPTD milik Dinas PUPR Karawang. Jika kenyataannya, budget yang dikeluarkan melebihi tarif PAD, patut diduga ada Pungutan Liar (Pungli), yang perlu segera kami sikapi,” pungkasnya.