RUJUKAN NEWS || KAB. KARAWANG – Menjelang kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 2, Aep Syaepuloh dan Maslani, sempat tersebar voice note Whats App yang diduga suara salah seorang Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sedang Ngobrol Dengan Kades lainnya, Diduga voice note tersebut adalah suara MJ, yakni Kades Laban Jaya.

 

Sehingga atas hal tersebut, dianggap oleh beberapa pihak, merupakan pelanggaran atas dugaan ketidak netralan Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dari bahasa yang berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, yang bersangkutan juga menyebut Camat Pedes dan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Daerah Pemilihan (Dapil III) Karawang yang tergabung dikoalisi Paslon Bupati Nomor Urut 2.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Andri Kurniawan yang merupakan bagian relawan Paslon Aep – Maslani, pada saat diminta pendapatnya pasca kampanya akbar dilapang Al – Azhar Galuh Mas mengatakan, “Prinsip dasarnya, setiap dugaan pelanggaran dalam kontestasi politik apa pun dan dilevel mana pun, kemudian dari Paslon mana pun kerap kali terjadi. Hanya saja, permasalahan tersebut kan perlu diuji terlebih dahulu melalui tahapan proses oleh lembaga yang memiliki otoritas. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang,” Sabtu, (23/11/2024).

 

“Adanya laporan dari masyarakat atau kompetitor politik, itu merupakan hak. Silahkan saja, saya pribadi tidak membenarkan suatu pelanggaran terjadi. Termasuk beberapa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim kompetitor kita. Seperti halnya dugaan kampanye di Masjid Agung Karawang, yang saat ini juga sedang berproses di Bawaslu,” Ungkap Andri

 

“Namun, dalam konteks dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga Kades Labanjaya, bukan berarti bisa digeneralisir bahwa itu merupakan arahan Paslon. Kalau pun benar dan dapat dibuktikan atas dugaan perbuatannya, bisa jadi atas inisiatif sendiri,” Terangnya

 

Lebih lanjut Andri menjelaskan, “Kemudian persoalan selanjutnya, ada claim seolah Camat Pedes dan salah seorang anggota legislatif Dapil III Karawang turut terlibat dalam ketidak netralan yang bersangkutan. Saya duga belum tentu juga kedua orang tersebut sebagaimana yang diclaim olehnya? Karena pengakuannya harus dapat dibuktikan secara formil dan materil. Tetapi, saya memiliki keyakinan, selevel Camat yang notabene pejabat eselon IIIa dan anggota legislatif, tidak akan sekonyol itu,”

 

“Kembali pada substansi permasalahan. Tentunya Bawaslu dalam prosesnya perlu untuk menguji terlebih dahulu keaslian dari voice note yang tersebar secara bebas ke ruang publik tersebut, yang dimungkinkan dibutuhkannya ahli forensic digital untuk menganalisis dan mengujinya terlebih dahulu,” Ujarnya

 

Masih kata Andri, “Selanjutnya, perlu juga untuk dicari tahu siapa penyebar voice note tersebut. Karena menurut hemat kami, seseorang yang menyebarkan luaskan percakapan elektronik privatw ke area publik. Baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi menjadi persoalan pidana juga,”

 

“Karena jika memang diduga konten elektronik tersebut merupakan dugaan pidana, seharusnya langsung diserahkan kepada lembaga yang memiliki otoritas, bukan disebar luaskan secara bebas,” Pungkasnya