News  

Dugaan Penggunaan Baja Ringan Bekas Di Kegiatan Rehab Kantor Dishub Karawang Sangat Tidak Mungkin, Karena Pengadaannya Melalui E – Purchasing

RUJUKAN NEWS || KAB. KARAWANG – Kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung dan bangunan pada kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Tahun Anggaran 2024 sempat dipersoalkan. Pasalnya tidak nampak papan informasi kegiatan, sehingga tidak dapat diketahui siapa penyedia jasa yang mengerjakannya.

Sehingga atas hal tersebut dianggap sebagai proyek siluman, dan diduga adanya permainan atau kongkalingkong oleh oknum tertentu dan dianggap berbau korupsi.

Kali ini muncul lagi dugaan perihal penggunaan baja ringan yang diduga menggunakan baja ringan bekas pakai sebagai tulang pemasangan gypsum kegiatan rehabilitasi interior kantor Dishub Karawang.

Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh salah seorang pemerhati hukum dan pemerintahan, Arish Zeffany Hariandja, “Suatu kegiatan konstruksi yang masih atau sedang berjalan, tidak lantas kemudian dapat diduga – duga dengan dugaan adanya korupsi dan lain sebagainya,” Jum’at, (26/7/2024).

“Sebaiknya tunggu saja hasilnya setelah selesai, yang dimana setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tentunya akan dipertanggung jawabkan melalui proses audit. Kita sebagai masyarakat pada umumnya, tidak memiliki kompetensi dan otoritas untuk hal itu,” tandasnya

Lebih lanjut Arish menjelaskan, “Mengenai tidak terpasangnya papan informasi, itu persoalan yang sangat mudah untuk diakses. Apa lagi kegiatan tersebut merupakan E – Purchasing atau E – Katalog, tinggal masuk dan dilihat pada sistem, ada atau tidak peruntukan pemasangan papan informasi kegiatan didalam Pagunya,”

“Kemudian, perlu untuk diketahui. Setiap kegiatan yang melalui E – Purchasing, itu berbeda dengan yang manual, tidak lagi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Melainkan sistemnya dengan Surat Pesanan (SP). Jadi, jangan disamakan seperti kegiatan manual,” urainya

Masih kata Arish, “Justru dengan menggunakan sistem E – Purchasing ini merupakan kemajuan dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga informasi yang dapat diakses publik lebih lengkap dari pada papan informasi yang terpasang secara manual,”

“Lagi pula, jika ada spesfikasi material yang tidak sesuai dengan sistem E – Purchasing, jangankan kualitas. Merk material yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam spek E – Purchasing saja, akan tertolak secara otomatis. Sehingga saya memiliki keyakinan, setiap kegiatan yang melalui E – Katalog, sangat minim sekali terjadinya ketidak sesuaian spek,” pungkasnya