Gowa, Rujukan.news – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Gowa, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menyebarkan famplet kontak layanan aduan masyarakat atau Hotline Layanan pengaduan di media sosial miliknya.

Hal itu terlihat saat sehari usai diserahterimakan sebagai Kapolres Gowa, famlet yang bergambarkan wajahnya itu dengan bertuliskan “AYO LAPORKI KAPOLRES GOWA” bersalewaran di media sosial.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa layanan hotline pengaduan tersebut guna mempermudah layanan pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan gangguan ketertiban di Kabupaten Gowa.

“Selain adanya layanan 110 Polri, Kami ingin memaksimalkan pengaduan masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang akan ditujukan ke layanan pengaduan masyarakat (dumas) maupun langsung ke saya sebagai Kapolres Gowa,” Ujar Kapolres Gowa, Rabu (16/4).

Perwira Lulusan Akpol tahun 2006 itu juga menyebutkan, layanan ini terbuka dan bisa dimanfaatkan untuk seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gowa.

Lanjut Kapolres Gowa, tidak hanya pengaduan gangguan kamtibmas, layanan ini juga tersedia untuk berbagai pelayanan kepolisian lainnya.

“Jadi nanti, setiap aduan akan direspons cepat untuk tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, bahwa tujuan membuka layanan pengaduan masyarakat tersebut, agar informasi dapat tersampaikan atau diterima lebih cepat, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan dan saran.

“Tak hanya itu, layanan ini juga sekaligus bermaksud supaya masyarakat mendapatkan edukasi sebagai wujud pelayanan Polri, khususnya di Polres Gowa,” katanya.

Adapun hotline layanan pengaduan tersebut bisa menghubungi hotline layanan pengaduan Polres Gowa di 110 Polri ataupun 082125032006 atau bisa langsung ke akun medsos Instagram @Kapolres_Gowa atau @Polresgowa_sulsel, Tiktok @Kapolres_Gowa, Twitter @Kapolres_Gowa. (AL)