RUKUKAN NEWS || MedanSumatera Utara. Release berita dari kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tentang penetapan status Tersangka Ir. H. Zahir, M.AP. dipertanyakan oleh Salah satu Organisasi Kepemudaan Islam tertua di Indonesia.

Ketika diminta wawancara melalui telpon seluler nya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia Sumatera Utara Astrada mengatakan tidak mendapatkan penjelasan yang rinci tentang exposed Penetapan status tersangka Mantan Bupati Batu Bara tersebut.

Pasalnya dalam release tersebut, pihak Poldasu yang diwakili oleh Kabid Humas tidak menjelaskan secara rinci tentang proses penyelidikan hingga penyidikan atas perkara yang sedang dihadapi oleh Mantan Bupati Batu Bara tersebut.

” Saya mendapatkan kabar beliau Tersangka dari Tiktok ya. Sempat kaget juga apa benar atau hoax saja. Kemudian ketika saya coba browsing di google terkait apa status tersangka nya, cuma informasi keterangan tentang proses seleksi penerimaan PPPK di kabupaten Batu Bara ” Ucapnya kepada reporter kami.

Pria yang dikenal aktifis yang sering berdakwah di kalangan pemuda pemudi di kota Medan tersebut meminta agar masyarakat mengedepankan Azas Praduga Tak bersalah.

Dirinyapun juga meminta Polda Sumut dapat menjelaskan ke publik secara rinci tentang kronologi perkara yang dihadapi mantan Bupati Batu Bara yang dikenal sebagai sosok yang perfectionis dalam bekerja.

” Saya Meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumut yang baru saja mendapatkan Penghargaan Kompolnas dapat menunjukkan Integritas institusinya terbuka untuk publik dengan memberikan penjelasan kronologi dan peran keterlibatan Pak Bupati Zahir terkait delik aduan yang menjadikan dasar hukum ditetapkan mantan Bupati Batu Bara dinaikkan statusnya jadi Tersangka.

Permintaan saya ini berdasarkan amanah Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik agar Masyarakat Batu Bara tidak menduga-duga dan timbul opini karena terkait politik yang bulan depan akan dibuka pendaftaran sebagai calon Bupati incumbent di pilkada kabupaten Batu Bara tahun 2024 ” Tegasnya.

Sebelumnya dilansir dari CNN Indonesia, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).