2 Bidang Di DLH Karawang Diduga Akomodatif Kontraktor Titipan Dewan Untuk Proyek Pokir

RUJUKAN NEWS || KARAWANG – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang untuk Tahun Anggaran 2024 sudah dilaksanakan secra bertahap di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

 

Kegiatan pembangunan secara konstruksi dan pengadaan terbagi menjadi dua sumber usulan dan serapan dari masyarakat, yang pertama bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pihak eksekutif dan yang kedua bersumber dari hasil reses anggota legislatif disetiap Daerah Pemilihan (Dapil).

 

Hal tersebut tentunya merujuk berdasarkan pada ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku, karena Musrenbang dan reses merupakan kewajiban untuk dilaksanakan, untuk dapat menampung aspirasi masyarakat dalam hal pembangunan yang diselarasakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Hanya saja tujuan baik tersebut terkadang tidak terlepas dari ulah terduga oknum yang mencederai Perundang – Undangan, khususnya dalam konteks kegiatan yang bersumber dari usulan reses atau yang biasa disebut Pokok – Pokik Pikiran (Pokir).

 

Setelah beberapa waktu yang lalu, dugaan transaksional proyek Pokir yang diduga dilakukan oleh beberapa terduga oknum anggota legislatif dengan terduga kontraktor sebagai pengusaha sempat dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ternyata tidak membuat jera bagi beberapa terduga oknum.

 

Sebagaimana yang diutarakan oleh Tajudin Anwar dari Tim Independen Sosial Public (ISP), “Selama kurun waktu 1 Tahun kebelakang, kami terus memperhatikan hal ini. Langkah yang kami lakukan, termasuk mengumpulkan data,” Senin, (15/72024).

 

“Dimana pada proses hukum sebelumnya, APH hanya terfokus pada OPD teknis yang terdapat usulan Pokirnya besar saja. Sedangkan OPD yang usulan Pokirnya lebih sedikit. Contoh seperti DLH, luput dari perhatian publik, maupun APH,” ujarnya

 

Lebih lanjut, Tajudin menjelaskan, “Selama Tahun Anggaran 2023, kami sudah mengumpulkan informasi dan data pada Dinas Pertanian Karawang. Patut diduga, DLH Karawang sangat akomodatif, khususnya pada Bidang Kebersihan dengan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PPKH). Pada kedua bidang tersebut, terdapat banyak usulan Pokir,”

 

“Atas dasar itu semua, kami sudah membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada APH, agar segera ditindak lanjuti untuk memanggil dan memeriksa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena jangankan sampai terjadinya dugaan transaksional, dengan mengakomodir penyedia jasa atas intervensi oknum anggota legislatif saja, itu sudah mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum,” pungkasnya.