RUJUKAN NEWS || KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok) Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026, Ku Jumat (12/0724).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. mengatakan bahwa, dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” Alias INO selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021- 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.
” Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H”. Selaku Kepala Desa Karang Rahayu dirinya melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H”, jelas Dwi Astuti Kejari Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemda 17330, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian sambung Dwi. Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes. Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Kemudian untuk laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
3, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka kan dengan pasal Primer
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan Tersangka “I H” kerugian keuangan negara sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567 000 000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara
Terhadap Tersangka “IH” pun dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024.
(Redaksi)